Breaking

Thursday, August 24, 2017

Agen Poker Terpercaya - Polisi Bongkar Prostitusi Online di Jaksel, Tarifnya Rp 10 Juta

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Jaksel, Tarifnya Rp 10 Juta


Agen Poker Terpercaya - Polisi Bongkar Prostitusi Online di Jaksel, Tarifnya Rp 10 Juta
Agen Poker Terpercaya - Polisi Bongkar Prostitusi Online di Jaksel, Tarifnya Rp 10 Juta


TotorQQ


Totor -  Polisi membongkar prostitusi berbasis internet (online) di Jakarta Selatan. Seorang muncikari alias germo berinisial TW (31) ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan.

"Informasi masyarakat didapati ada aktivitas di dunia maya adanya penawaran jasa pekerja seks komersial. Kita lakukan pengungkapan kasus tersebut melalui dunia maya. Dan dengan teknik penyelidikan, kita bisa tangkap germonya," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bismo Teguh Prakoso di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (24/8/2017).

Dia mengatakan, untuk sekali transaksi pelanggan dikenakan tarif mencapai Rp 10 juta. Usaha haram ini sudah berlangsung selama lima bulan terakhir.

"Rp 10 juta sekali kencan. (Pembagian hasil) germo dapat Rp 8 juta, PSK dapat Rp 2 juta. Sudah 5 bulan berlangsung," ungkapnya.

Penangkapan itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jaksel pada Selasa (22/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Dua PSK berinisial NA (24) dan RP (27) ikut diamankan pada saat itu.

Bismo mengatakan, kedua PSK tersebut saat ini berposisi sebagai korban. Tapi status keduanya dapat berubah bila ada laporan polisi dari istri pria-pria hidung belang.

"Oh nggak, kan dia korban. Kalau misalnya istri sahnya melaporkan perzinahan, bisa saja dua-duanya kena (sangkaan pasal)," ujarnya.

Tersangka TW dijerat pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Perdagangan Orang. Dia terancam hukuman 3-15 tahun penjara.

Pelaku Penipuan Online Lewat WhatsApp Dibekuk

Pada hari yang sama, Polres Jaksel juga menggelar rilis atas kasus penipuan online lewat aplikasi chat WhatsApp. Tersangka MA ditangkap karena menipu korbannya yang merupakan sosialita dengan menawarkan tas bermerek internasional.

"Korban ditipu ditawari tas bermerek dan korban mentransfer uang sebesar Rp 40 juta dari Rp 117 juta yang harus dilunasi. Si tersangka ini kemudian bisa masuk di grup sosialita tersebut sehingga bisa menawari tas brended," ungkap Bismo.

Setelah korban membayar, tersangka tak mengirimkan tas bermerek Hermes tersebut. Tersangka menawarkan barang tersebut melalui WhatsApp.

Gambar-gambar tas dikirimkan ibu rumah tangga ini ke grup sosialita. Pelaku ditangkap di Probolinggo, Jawa Timur pada Minggu (20/8).

Hasil kejahatan yang dilakukannya digunakan untuk membuat kafe. "Salah satunya dibuat kafe," ucap Bismo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2016.
(jbr/rvk)

No comments:

Post a Comment