totorQQ.com - Mohamad Guntur Romli menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Pemkot Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (25/7/2017).
Dalam kesaksiannya, Guntur Romli mengaku pertama kali melihat Buni Yani memposting video berdurasi 30 detik tanggal 6 Oktober 2016 sekitar pukul 21.00 WIB. Video tersebut berisi ucapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung ayat Al Quran.
"Saya melihat status anda (berisi video Ahok) jam sembilan malam (21.00 WIB) secara statistik itu (jadi) viral," ujar Guntur Romli, Selasa (25/7/2017).
Buni Yani pun membantah pernyataan Guntur Romli dan mengatakan saksi telah berbohong. Menurut Buni Yani, pada pukul 21.00 WIB dia masih dalam perjalanan pulang menggunakan commuter line seusai mengajar dari salah satu perguruan tinggi di Jalan Sudirman, Jakarta.
No comments:
Post a Comment